BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari- hari kita banyak mendengarkan
kata-kata warisan. Kita sering mengucapkan kata tersebut, namun kita tidak
mengetahui makna dan pembagiannya. Banyak orang yang berselisih karena tidak
mengetahui pembagian dalam harta warisan. Oleh sebab itu kita harus mempelajari
tentang ilmu warisan atau disebut juga sebagai ilmu faraidh. Sebagaimana sabda
Rasulullah SAW
yang artinya : Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda :
“ pelajarilah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena faraidh adalah
separuh dari ilmu dan akan dilupakan. Faraidhlah ilmu yang pertama kali dicabut
dari umatku.“ ( H.R. Ibnu Majah dan Ad- Daruquthni )
Dalam hadis ini Rasulullah SAW mengatakan bahwa ilmu yang
pertama kali di cabut oleh Allah yaitu ilmu faraidh. Oleh karena itu kita harus
mempelajarinya dan mengamalkannya, agar manusia tidak melupakan ilmu faraidh
tersebut. Ilmu faraidh membahas tentang definisi warisan, rukun waris,
syarat-syarat pewarisan, sebab memperoleh warisan, penghalang pewarisan,
orang-orang yang berhak menerima warisan dan masih banyak lagi yang dibahas
dalam ilmu faraidh tersebut.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Warisan adalah harta pusaka yang
ditinggalkan seseorang karena meninggal dunia. Dalam bahasa Arab adalah Al-miirats yaitu bentuk mashdar
(infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut
bahasa ialah 'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari
suatu kaum kepada kaum lain. Kata lain dari warisan adalah Faraidh. Yaitu
aturan- aturan pembagian harta pustaka yang ditinggalkan seseorang karena
meninggal dunia. Harta peninggalan tersebut harus dibagi-bagi sesuai dengan
yang telah ditetapkan dalam nash setelah sebelumnya diselesaikan biaya
pengurusan dan penguburannya.
Kata
faraidh adalah jamak dari faridhah yang diambil dari kata fardh yang artinya
takdir ( ketentuan). Dalam istilah syara’ yaitu bagian yang telah ditentikan
bagi ahli waris. Ilmu yang mempelajari tentang warisan dinamakam Ilmu miraats
dan ilmu faraidh.
Warisan
itu adalah peninggalan yang berbentuk harta, karena sesunggungnya Allah telah
mewajibkan warisan pada harta bukan pada yang lain, yang ditinggalkan manusia
sesudah ia mati.
1.
Rukun waris
Waris menuntut adanya tiga hal,
yaitu:
·
Pewaris
( al- waarits ) yaitu orang yang mempunyai hubungan penyebab kewarisan dengan
mayit sehingga ia memperoleh warisan.
·
Orang
yang mewariskan ( al- muwarrits) yaitu mayit itu sendiri, baik nyata ataupun
yang dinyatakan mati secara hokum.
·
Harta
yang diwariskan ( al- mauruuts ) yaitu harta atau hak yang dipindahkan dari
yang mewariskan kepada pewaris.
2.
Sebab- sebab memperoleh warisan
Warisan itu diperoleh dengan empat
sebab, yaitu:
·
Nasab
hakiki ( kerabat yang sebenarnya )
Karena
firman Allah SWT dalam surah al-anfaal : 75
Artinya
: “ orang- orang yang mempunyai hubungan
kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamamu daripada yang bukan kerabat didalam Kitab Allah. “ ( QS.
Al-Anfaal : 75 )
·
Nasab
hukmi ( kerabat yang diperoleh karena memerdekakan )
Karena
sabda Rasulullah SAW
Artinya
: “ wala itu adalah kerabat seperti
kekerabatan karena nasab.” (HR. Ibnu Hibban dan Al-Hakkim dan dia
menshahihkannya )
·
Perkawinan
yang sahih
Karena
firman Allah dalam surah Annisa ayat 12
Artinya
: “dan bagimu seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh istri-istrimu.”
·
Hubungan
islam
Orang
yang meninggal apabila tidak ada ahli warisnya yang tertentu, maka harta
peninggalannya diserahkan ke baitulmal untuk umat islam dengan jalan pusaka.
Rasulullah
SAW bersabda :
Artinya:
saya menjadi waris orang yang tidak
mempunyai ahli waris. ( HR. Ahmad dan Abu Dawud )
1.
Penghalang- penghalang pewarisan
Penghalang seseorang untuk
mendapatkan warisan, yaitu :
·
Perbudakan
·
Pembunuhan
dengan sengaja yang diharamkan
Rasulullah
SAW bersabda
“ orang yang membunuh itu tidak
mendapatkan warisan sedikitpun.”
(HR. An-Nasa’I )
·
Berlainan
agama
Hadis
yang diwirayatkan oleh empat orang ahli hadis, dari Usamah bin Zaid, bahwa Nabi
SAW bersabda:
“seseorang muslim tidak mewarisi
dari seorang kafir, dan seorang kafir pun tidak mewarisi dari seorang muslim.”
·
Murtad
Orang
yang keluar dari agama islam tidak mendapat harta pusaka dari keluarganya yang
masih tetap memeluk agama islam, dan sebaliknya.
Rasulullah
SAW bersabda:
Artinya
: dari Abu Bardah, ia berkata, “
Rasulullah saw telah mengutusku untuk
menemui seorang laki-laki yang kawin dengan istri bapaknya. Nabi saw menyuruh
supaya aku membunuh laki-laki tersebut dan membagi hartanya sebagai harta rampasan,
sedangkan laki-laki tersebut murtad.”
2.
Syarat- syarat pewarisan
Pewarisan itu mempunyai tiga
syarat, yaitu:
·
Kematian
orang yang mewariskan, baik kematian secara nyata ataupun secara hukum
·
Pewaris
itu hidup setelah orang yang mewariskan meninggal.
·
Bila
tidak ada penghalang yang menghalangi pewarisan.
1.
Orang-orang yang berhak menerima
warisan
Menurut mazhab Hanafi, orang-
orang yang menerima warisan yaitu:
1.
Ashhabul
Furudh
2.
Ashabah
Nasabiyah
3.
Ashabah
Sababiyah
4.
Radd
kepada Ashhaabul Furuudh
5.
Dzawul
Arhaam
6.
Maulah
Muwaalah
7.
Orang
yang dilakukan nasabnya kepada orang lain
8.
Orang
yang menerima wasiat melebihi sepertiga harta peninggalan
9.
Baitulmal
Menurut kitab undang-undang
warisan yang berlaku di Mesir adalah
sebagai berikut:
1.
Ashhabul
Furudh
2.
Ashabah
Nasabiyah
3.
Radd
kepada Dzawul Furuudh
4.
Dzawul
Arhaam
5.
Radd
kepada salah seorang suami istri
6.
Ashabah
Sababiyah
7.
Orang
yang diakukan kepada nasab orang lain
8.
Orang
yang menerima wasiat semua harta peninggalan
1. Ashhabul Furudh
Ashhabul furudh adalah mereka
yang mempunyai bagian dari keenam bagian yang telah ditentukan bagi mereka,
yaitu ½, ¼, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.
Ashhabul furudh itu ada dua belas
orang, yaitu:
·
Empat
laki-laki yang terdiri dari ayah, kakek yang sah dan seterusnya ke atas,
saudara laki-laki seibu, dan suami.
·
Delapan
perempuan yang terdiri dari istri, anak perempuan, saudara perempuan sekandung,
saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, anak perempuan dari anak
laki-laki, ibu dan nenek.
2. ‘Ashabah
‘Ashabah yaitu orang yang berhak
mendapatkan pusaka dan pembagiannya tidak ditetapkan dalam salah satu enam
macam pembagian tersebut. Ahli waris ‘ashabah menerima salah satu diantara dua
yaitu menerima seluruh pusaka atau menerima sisa pusaka.
Ahli waris yang termasuk golongan
‘ashabah yaitu:
1.
Anak
laki-laki
2.
Anak laki-laki dari anak laki-laki ( cucu )
laki-laki terus kebawah
3.
Ayah
4.
Datuk
laki- laki terus ke atas
5.
Saudara
laki-laki seibu seayah
6.
Saudara
laki-laki seayah
7.
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu
8.
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki seayah
9.
Paman
seibu seayah
10. Paman seayah
11. Anak laki-laki dari paman
laki-laki seibu seayah
12. Anak laki- laki dari paman seayah
13. Laki- laki yang memerdekakan
14. Perempuan yang memerdekakan
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking