Maandag 24 Junie 2013

lanjutan makalah Himawaris



HISAB MAWARIS

            Hisab adalah cara untuk dapat menetapkan bilangan yang tidak pecah, yang paling kecil, yang keluar saham-saham, yang telah ditetapkan dan menta’shibkan masalah.
            Didalam membagi harta peninggalan kepada para waris, kita harus mengetahui dengan sebaik-baiknya, hal-hal di bawah ini:
Ø  Fardlu yang berhak diambil oleh waris-waris yang menjadi ashhabul furudl. Mengetehui furudl itu berpautan untuk mengetahui keadaan dzawil furudl bersama waris-waris yang lain.
Ø  Bilangan yang paling kecil yang mungkin diambil saham-saham para waris tanpa di pecahkan.
Ø  Kadar suatu bagian dari harta peninggalan.
Ø  Bilangan saham dari tiap-tiap waris yang berhak menerima.
Ø  Jumlah bagian dari tiap-tiap waris dari harta peninggalan.
Apabila tidak ada yang ditinggalkan oleh orang yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal selain dari seorang waris, maka kita tidak perlu membagi harta peninggalan, karena waris yang seorang itu menghabiskan semua harta peninggalannya, tidak ada yang bergabung baik dia ‘ashib, shahib, faradl ataupun dzurahim.
Cara pembagian harta pusaka antara dua orang bersaudara ( laki-laki dan perempuan) hendaklah tiap laki-laki mendapatkan dua kali dari bagian tiap-tiap perempuan. Misalnya anak perempuannya hanya seorang dan satu anak laki-laki yang ditinggalkan oleh bapaknya maka anak laki” mendapatkan 2/3 bagian sedangkan anak perempuan mendapatkan 1/3 bagian.
Allah berfirman didalam surah An-Nisa ayat 176:

Artinya: “Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan.” (QS. An-Nisa: 176)


Pembagian harta warisan
a.       Kasus masalah dua
Jika seseorang yang meninggal dengan meninggalkan :
·         Suami, saudara perempuan sekandung atau sebapa
·         Anak perempuan dan paman, maka anak perempuan mengambil setengah dengan jalan fardlu dan setengah lagi dengan jalan ta’shib.
Firman Allah dalam surah an-nisa:


Artinya : “ jika anak perempuan itu hanya seorang, maka ia memperoleh separo harta.” (QS. An-Nisa: 11)

b.      Kasus masalah tiga
Jika seseorang yang meninggal dengan meninggalkan :
·         Ibu dan paman, maka ibu mengambil sepertiga dengan jalan fardlu dan selebihnya diambil oleh paman dengan jalan ta’shib.
·         Dua anak perempuan dan paman, dua anak perempuan tersebut mengambil dua pertiga dan selebihnya diambil oleh paman.
·         Dua saudara perempuan sekandung atau sebapa dan dua saudara seibu, maka dua saudara perempuan sekandung atau sebapa mengambil dua pertiga, dan sepertiganya diambil oleh dua saudara seibu.

c.       Kasus masalah empat
Jika seseorang  yang meninggalkan dengan meninggalkan :
·         Istri dan paman,
·         Suami, anak perempuan dan paman
·         Istri, bapak dan ibu, maka istri mendapat seperempat dari jumlah harta, ibu mendapat sepertiga dari harta yang tinggal,dan ayah mendapat dua pertiga dari harta yang tinggal.

d.      Kasus masalah enam
Jika seseorang yang meninggal dengan meninggalkan ;
·         Nenek dan paman, maka nenek mendapatkan bagian seperenam sedangkan paman mengambil selebihnya dengan jalan ta’shib.
·         Nenek, anak perempuan dan paman, maka nenek mendapatkan seperenam, anak perempuan mendapat setengah dan selebihnya diambil olen paman.
·         Ibu, dua anak perempuan dan paman, maka ibu mendapat seperenam, dua pertiga untuk dua anak perempuan, selebihnya untuk paman dengan jalan ta’shib.
·         Suami dan saudara perempuan sekandung, maka suami mendapat setengah dan saudara perempuan sekandung dua pertiga

e.       Kasus masalah delapan
Jika seseorang yang meninggal dengan meninggalkan :
·         Istri dan anak laki-laki, maka istri mendapatkan seperlapan dan selebihnya diambil anak laki-laki.
·         Istri, anak perempuan dan paman, maka istri mendapat seperlapan, anak perempuan mendapat setengah dan selebihnya paman.
Firman Allah dalam surah An-Nisa: 12

jika kamu mempunyai anak, maka para istri itu menperoleh seperlapan dari harta yang kamu tinggalkan.” (QS. An-Nisa: 12)

f.       Kasus masalah dua belas
·         Pokok bagi segala masalah yang terdapat seperempat dan sepertiga, seperti seseorang meninggal dengan meninggalkan istri, ibu dan paman.
·         Terdapat seperempat dan dua pertiga, seperti seseorang meninggal dengan meninggalkan istri, dua saudara perempuan sekandung atau sebapa dan paman.
·         Atau terdapat seperempat dan seperenam. Masalah dua belas ini di’aulkan kepada tiga belas, lima belas, dan tujuh belas. Tidak boleh di’aulkan masalah ini kepada yang lebih dari itu.

g.       Masalah dua puluh empat
·         Pokok bagi segala masalah yang terdapat seperlapan dan seperenam seperti seseorang meninggal dengan meninggalkan  istri, ibu dan anak laki-laki.
·         Seperlapan dan dua pertiga , seperti seseorang meninggal dengan meninggalkan istri, dua anak perempuan dan cucu laki-laki dari anak lelaki, dan meninggalkan istri,ibu, bapak dan dua anak perempuan.
Masalah dua puluh empat ini boleh di’aulkan kepada dua puluh tujuh dan tidak boleh kepada yang lebih dari itu lagi.





DAFTAR PUSTAKA


Sabiq Sayyid, fiqih sunnah,Bandung, PT. Al-Ma’arif, 1987
Ash- Siddieqy Hasbi, fiqih mawaris, Semarang, PT. Pustaka Rizky Putra, 1997
Hafsah, fiqh, Bandung, cita pustaka, 2011
Rasjid Sulaiman, fiqh islam, Bandung, sinar baru algensindo, 2012
Rifa’I Mohammad, ilmu fiqih islam lengkap, Semarang, karya toha putra, 1978

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking